ETIKA DAN YURISPRUDENSI FARMASI
+ Free ShippingETIKA DAN YURISPRUDENSI FARMASI
Penulis
Apt. Karina Erlianti, M. Pharm. Sci
Apt. Hasniah, M. Farm
Editor;
Syofrianisda, S. Th.I,. MA
Jumlah Halaman; 237
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersesia
Versi E- Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 145.000
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan individu dan kelompok atau masyarakat.
Kalau dikaitkan dengan sistem pelayanan kesehatan saat ini, dimana fasilitas Kesehatan terdiri dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, praktik dokter/dokter gigi, klinik atau yang setara, rumah sakit tipe D) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit spesial). Fasilitas kesehatan ini merupakan tempat sebagian besar tenaga kerja berada kesehatan menjalankan profesinya.
Dalam menjalankan profesinya, pengusung profesional seharusnya sudah mempunyai kode etik profesi yang harus dipatuhi. Struktur dan filosofi etika profesi di bidangnya kesehatan secara umum tidak jauh berbeda, dimana terdapat kode etik pada masing-masing profesi ketentuan yang memuat kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap rekan kerja dan kewajiban terhadap diri sendiri. Dengan menerapkan kode tersebut Etika profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan kemungkinan besar tidak akan bertentangan karena setiap profesi kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.
Pembangunan di bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat agar setiap orang dapat mewujudkan derajatnya Kesehatan yang optimal sebagai unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pemerintahan Negara Republik Indonesia, 2009). Dokter merupakan salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan Masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena berhubungan langsung dengan hal tersebut memberikan layanan kesehatan. Dasar utama yang harus dilakukan dokter Tindakan medis terhadap pasien merupakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan ini harus dilanjutkan dipelihara dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri (Departemen Kesehatan, 2008).
Reviews
There are no reviews yet.