Ketentuan Penerbitan
TENTANG PENERBIT AZKA PUSTAKA
Perkenalkan kami adalah penerbit CV Azka Pustaka sebuah lembaga penerbitan dan percetakan yang terletak di Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat, yang mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan para pendidik Indonesia dalam hal penerbitan dan percetakan buku, baik buku ajar, refrensi, dan penelitian dijadikan buku, dimana kami hadir untuk membantu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk mengabdi bagi bangsa dan Negara demi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia lebih maju dan berkembang
Ketentuan Penerbitan
Sayarat dan Ketentuan Penerbitan Buku di Cv Azka Pustaka
Penebit CV Azka Pustaka adalah penerbit berbadan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang. Setiap buku yang diterbitkan di Azka Pustaka terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya penulis, hak penerbit juga melekat pada naskah tersebut. Hak penulis dan penerbit dicantumkan pada ketentuan penerbitan buku di bawah ini.
Ketentuan penerbitan di bawah ini sama halnya dengan surat perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Surat perjanjian dibuat secara digital atau secara manual dikirim ke alamat penulis masing-masing untuk memudahkan dan efisiensi
Pasal 1
Penerbitan
(a) Hak cipta buku ada dua: Hak Cipta Moral dan Hak Cipta Ekonomi. Hak Cipta Moral ada pada penulis. Nama penulis selalu melekat pada buku. Penerbit tidak boleh menerbitkan naskah dengan nama penulis lain. Hak Cipta Ekonomi ada pada penerbit.
(b) Sebagai pemegang hak cipta (hak moral) penulis telah memberikan hak cipta (hak ekonomi) kepada penerbit terhadap judul buku yang telah diterbitkan (silahkan isikan judul pada form paling bawah). Hak ekonomi mencakup penerbitan (buku dan ebook), penggandaan, pendistribusian, penyewaan dan penjualan.
(c) Penulis menjamin Penerbit Azka Pustaka, bahwa Penerbit Azka Pustaka adalah adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh penulis untuk mengumumkan dan memperbanyak atau menerbitkan naskah di atas.
Pasal 2
Keaslian Naskah
Naskah yang ditulis adalah benar-benar naskah yang belum pernah diterbitkan dipenerbit lain dan orisinil bebas dari plagiarism
Pasal 3
Penjualan
(a) Penerbit akan melakukan penjualan dalam dua kategori: buku cetak dan ebook.
(b) Penjualan buku cetak dilakukan dengan sistem print on demand (pod), yakni buku hanya akan dicetak ketika ada pesanan.
(c) Penjualan ebook dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga yang bergerak di bidang penjualan produk digital berupa ebook. Penjualan ebook dilakukan dalam dua kategori: retail dan lembaga. Penjualan retail melalui aplikasi yang bisa diakses oleh semua orang.
Pasal4
Royalti
(a) Pada penjualan regular, Pihak Pertama memperoleh royalti 15% dari seluruh buku cetak atau ebook yang terjual. Pada penjualan khusus, prosentase dapat berubah sesuai kesepakatan. (b) Laporan Royalti dilakukan secara berkala (3 Bulan sekali). Royalti akan ditransfer jika minimal yang terkumpul adalah Rp. 200.000,-. Jika ada biaya transfer antar bank, maka ditanggung Pihak Pertama.
(c) Jika Anda adalah koordinator penulis, maka bertanggung jawab mendistribusikan kepada anggota penulis lainnya.
Pasal 5
Batas dan Waktu Perjanjian
Penerbit mempunyai hak menerbitkan dan mempublikasikan buku hingga batas waktu selama 5 (lima) tahun sejak ketentuan ini disetujui. Selanjutnya setelah 5 (lima) tahun penulis dapat membatalkan kerja sama ini dengan memberitahukan secara lisan maupun tertulis.
Pasal 6
Harga Buku Untuk Penulis
Dalam hal penulis membutuhkan buku karangannya sendiri dalam jumlah berapapun, penerbit akan menyediakan buku tersebut dengan sistem Print on Demand (PoD). Sistem PoD mencetak buku sesuai dengan permintaan dengan harga cetak yang lebih kompetitif dibandingkan dengan harga jual yang terpublikasi.