Penundaan Pembagian Harta Warisan Pada Perkawinan Pulang Balee
+ Free ShippingPenundaan Pembagian Harta Warisan Pada Perkawinan Pulang Balee
Penulis;
IKHSAN
Jumlah halaman; 118
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi cetak: tersedia
Versi E- Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp. 75.000
Salah satu permasalahan yang kerap sekali terjadi dalam kehidupan masyarakat perihal harta warisan adalah menunda pembagian harta warisan. Sering kali penundaan ini terjadi dengan berbagai alasan, di antaranya masih adanya salah satu orang tua yang masih hidup, adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di waktu mendatang, adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum mampu memiliki rumah sendiri, hinggasemua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut. Pembagian harta warisan menjadi tertunda karena permasalahan yang timbul di antara para ahli waris.
Adapun yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Karena ini menjadi hak maka pemilik hak dapat memintanya kapanpun ia mau, baik ketika ia membutuhkan ataupun tidak membutuhkan. Karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu. Berbeda masalahnya apabila penundaan itu merupakan kesepakatan dengan penuh kerelaan semua ahli waris karena adanya alasan tertentu. Meskipun hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Pembagian harta warisan dianjurkan di dalam hukum Islam harus segera dibagi, karena dikawatirkan suatu saat nanti akan timbul percekcokan. Pembagian harta warisan secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku merupakan hal utama dalam proses pewarisan, keselarasan, kerukunan, dan kedamaian merupakan hal terpenting yang harus mampu dijalankan, karena dalam hal ini nilai kebersamaan dan kekeluargaan seharusnya mampu menjadi pijakan tanpa harus mengedepankan ego dan kepentingan masing-masing pihak. Pada dasarnya, tidak ada hal yang menghalangi untuk melakukan pembagian harta warisan apalagi jika salah seorang ahli waris menuntut atau meminta untuk segera dibagi. Sebab, penundaan pembagian harta warisan berpotensi menimbulkan masalah yang tidak diharapkan seperti, penguasaan harta oleh salah satu dari ahli waris tanpa melibatkan yang lain.
Kewarisan Islam menganut satu prinsip ialah ijbari, dimana peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak dari pewaris atau permintaan dari ahli warisnya. Dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an (Furudhul Muaqaddarah) walaupun pembagian harta warisan itu dalam lingkup yang sangat terbatas.
Hal ini menimbulkan suatu kesimpulan hukum bahwa disaat kematian seseorang yang meninggalkan harta, adalah saat yang menjadi penentu beralihnya hak atas harta dari pemiliknya semula itu kepada orang lain yang berhak menerimanya, begitu juga dengan status harta warisan dalam pernikahan Pulang Balee, kasus ini merupakan kasus yang sangat berdekatan dengan proses Pulang Baleejadi jangan dianggap permasalahan ini sederhana sehingga pembagian harta warisan tidak segera dilakukan. Perkawinan Pulang Bale maksudnya apabila isteri meninggal maka suami kawin lagi dengan kakak atau adik wanita dari isteri yang telah meninggal, tujuan perkawinan Pulang Balee ini adalah agar isteri pengganti dapat memberikan keturunan guna penerusan keluarga, jika isteri yang telah wafat belum mempunyai keturunan. Apabila sudah mempunyai keturunan, supaya anak/kemenakan dapat diurus dan dipelihara dengan baik serta tetap dapat memelihara hubungan kekerabatan antara kedua kerabat yang telah terikat dalam hubungan perkawinan. Penundaan pembagian harta warisan pada pernikahan Pulang Balee disebabkan kerana yang dinikahkan oleh suami dari pewaris adalah adik kandung dari istri pewaris atau saudara dekatnya si pewaris. Sehingga suami pewaris beranggapan tidak perlu untuk cepat-cepat membagikan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut.
Seharusnya didalam pernikahan Pulang Balee harta warisan langsung dibagi, tanpa ada penundaan didalamnya untuk menghindari terjadinya sengketa dikemudian hari. Setelah harta warisan tersebut dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing- masing, kemudian baru melanjutkan pernikahan yang kedua, baik dia itu adik dari pada almarhumah maupun saudara dekat dari pada almarhumah
Reviews
There are no reviews yet.