PENGANTAR ILMU HUKUM
+ Free ShippingPENGANTAR ILMU HUKUM
Penulis;
Rina Susanti Abidin Bahren
Danu Yusuf
Fariz Fauzan
Muhammad Raihan Fahrezi
Nadia Putri Padila
Fitria Rahmadani
Robiatul Adawiyah
Riefky Hammal
Ika Rohani
Jumlah halaman;149
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: tersedia
berat; 0 Kg
Harga; Rp; 95.000
Kata ‘Pengantar Ilmu Hukum’ secara etimologi memiliki beberapa susunan kata dan makna. Istilah pengantar bermakna pandangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi dapat dipahami bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.
Secara historis, Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan langsung dari mata kuliah Inleiding tot de Rechtswetenschap, yang diberikan di rechtshoge school (RHS) atau sekolah tinggi hukum di Batavia pada zaman Hindia-Belanda, yang didirikan pada tahun 1924. Istilah ini pun sebetulnya terdapat juga dalam Hoger Onderwijswet 1920 atau undangundang perguruan tinggi negeri Belanda yang menggantikan istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap. Istilah ini diadopsi dari istilah Jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft di akhir abad 19.
Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Adapun objek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius constitutum). Bahasan dari PIH adalah mengenai pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata hubungan antara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan
Reviews
There are no reviews yet.