PENGANTAR HUKUM INDONESIA
+ Free ShippingPENGANTAR HUKUM INDONESIA
Penulis:
Tatang, S.E.,S.H.,M.H.,CPL,. CPM
Editor: Rd. Yudi Anton Rikmadani,. SH,. MH
Jumlah halaman: 159
Ukuran Buku: Unesco (15,5×23)
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga; Rp. 65.000
Tiap-tiap bangsa mempunyai hukum sendiri. Seperti dalam bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga halnya dengan hukum dikenal dengan tata hukum. Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri. Bangsa indonesia pun mempunyai tata hukumnya sendiri. Siapa yang mempelajari tata hukum indonesia, maksudnya terutama ialah ingin mengetahui, perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan manakah yang melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, semua itu menurut hukum indonesia. Dengan pendek kata, ia ingin mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum yang berlaku dalam suatu negara itu dipelajari, dijadikan obyek dari ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang obyeknya ialah hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara disebut Ilmu Pengetahuan, Tujuan hukum adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyrakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu azas-azas keadilan pada masyarakat itu, tata hukum itu tumbuh, berkembang dan lenyap bersama-sama dengan tumbuh, berkembang dan lenyapnyasuatu masyarakat tertentu;tata hukum atau dengan kata lainadalah suatu gejala sejarah. Tata hukum yang berlaku sekrang berlainandengan tatahukum dalam masa-masasilam juga berbeda dengan tata hukum dalam masa yang akan datang. Dalam tata hukum sekarang sudah tentu terkandung anasir dari tata hukum dahulu, sekedar masih diakuyi berlakunya. Sebaliknya dalam tata hukum sekrang terletak tunas-tunas tetantang tata hukum yang akan terwujuddikemudian hari. Gejala ini dapat pula menjadi obyek dari ilmu pengetahuan hukum tersendiri, yaitu Sejarah Hukum
Reviews
There are no reviews yet.