EKONOMI MONETER ISLAM (Tinjauan Teoritis dan Praktis)
+ Free ShippingEKONOMI MONETER ISLAM (Tinjauan Teoritis dan Praktis)
Penulis;
Abdul Wahab, S.E.I., M.S.I
Ilma Mahdiya, S.E., M.E
Jumlah halaman; 354
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 245.000
Ekonomi moneter Islam merupakan cabang ilmu ekonomi yang membahas kebijakan moneter dalam sistem ekonomi Islam berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam sistem ini, uang tidak hanya dipandang sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan sosial yang adil dan berkelanjutan. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang sering kali berorientasi pada keuntungan semata, ekonomi moneter Islam menekankan aspek moral dan etika dalam setiap transaksi keuangan.
Salah satu karakteristik utama ekonomi moneter Islam adalah pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkeadilan, serta menghindari eksploitasi ekonomi yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, instrumen moneter dalam Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), serta sistem bagi hasil dalam investasi (mudharabah dan musyarakah), menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan ekonomi.
Dalam konteks global, penerapan ekonomi moneter Islam semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sistem keuangan yang lebih adil dan inklusif. Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsep dasar ekonomi moneter Islam menjadi sangat penting, tidak hanya bagi akademisi dan praktisi keuangan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin memahami bagaimana sistem keuangan Islam dapat berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Ekonomi Moneter Islam adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari kebijakan, institusi, dan mekanisme moneter dalam suatu sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Ekonomi moneter Islam bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, pemerataan distribusi kekayaan, serta kesejahteraan sosial dengan menggunakan instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah (Karim, 2010); (Chapra, 2000).
Dalam ekonomi Islam, uang bukanlah komoditas yang diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, melainkan alat tukar yang harus digunakan secara produktif dalam transaksi ekonomi yang nyata. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang memungkinkan praktik spekulasi dan transaksi berbasis bunga (riba), yang dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan salah satu pihak dan menciptakan ketidakadilan dalam perekonomian (Antonio, 2001).
Prinsip utama dalam ekonomi moneter Islam meliputi larangan riba, penerapan sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, serta larangan praktik gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian). Sistem ini juga mengedepankan instrumen moneter berbasis syariah seperti zakat, sukuk (obligasi syariah), dan wakaf, yang berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan untuk mencapai kesejahteraan sosial (Obaidullah, 2005); (Iqbal & Mirakhor, 2013).
Reviews
There are no reviews yet.