RETRIBUSI OBJEK WISATA BERKELANJUTAN

+ Free Shipping

RETRIBUSI OBJEK WISATA BERKELANJUTAN

Penulis;

Putri Ayu, S.E., M.Sc

Iqma Yadana

Jumlah halaman; 82

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: tersedia

Versi E-Book: Tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp; 95.000

Pembangunan nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka mewujudkannya, pelaksanaan pembangunan harus merata di seluruh tanah air dan tidak terlepas dari peran daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan secara utuh dan terpadu.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan semua urusan pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Pelaksanaan otonomi daerah yang dititik beratkan pada daerah kabupaten atau daerah kota dengan adanya penyerahan sejumlah kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang bersangkutan. Penyerahan berbagai kewenangan dalam rangka desentralisasi tentunya harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan. Sumber pembiayaan yang paling penting adalah sumber pembiayaan yang dikenal dengan istilah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dimana komponen utamanya adalah pajak daerah dan retribusi daerah.

Kewenangan yang begitu luas tentunya akan membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu bagi daerah untuk menjalankan kewenangannya itu. Salah satu konsekuensinya adalah daerah harus mampu membiayai semua kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi wewenangnya. Sejalan dengan hal tersebut, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi akan memaksa daerah untuk mandiri karena pembiayaan/pengeluaran rutin daerah harus ditopang oleh penerimaan daerahnya sendiri.

Komponen penting bagi pertumbuhan dan kemandirian ekonomi daerah salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang besar dapat menjadi salah satu tolak ukur kesejahteraan masyarakat. PAD adalah salah satu sumber pendapatan yang dapat mengembangkan dan mengoptimalkan semua potensi daerah yang digali dari dalam wilayah daerah. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, menyebutkan bahwa PAD terdiri dari beberapa sumber yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Adanya berbagai pos pendapatan sumber dana yang tersedia diharapkan dapat menyangga dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Semakin banyak kebutuhan yang bisa dipenuhi dari PAD maka semakin tinggi pula tingkat kualitas otonomi daerah, juga semakin mandiri bidang keuangan daerah tersebut

Category:

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “RETRIBUSI OBJEK WISATA BERKELANJUTAN”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart