Restorasi Ekologi Lanskap Hutan Berbasis Wakaf Sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
+ Free ShippingRestorasi Ekologi Lanskap Hutan Berbasis Wakaf Sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Penulis;
Dr. H. Hari Candra, MA
Dr. Mardianton, S.EI., M.Pd., CHt., CH
Dr. Yuni Candra, S.E., M.M
Dr. Fajar Budiman, SE. MPd. E, CRP, C.EML
Dr.Alfi Syukri Rama, SE MM CCMs CPSp
Jumlah halaman: 190
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 156.000
Skema hutan wakaf di Indonesia memperlihatkan bahwa restorasi lanskap hutan kritis dijalankan melalui pendekatan yang integratif, yaitu dengan menghubungkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi dalam satu kerangka kelembagaan wakaf. Hutan Wakaf Juntho Aceh, Wakaf Leuweung Sabilulungan di Kabupaten Bandung, dan Hutan Wakaf Bogor sama-sama menempatkan pemulihan lahan kritis sebagai orientasi utama untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan. Pada saat yang sama, ketiganya memperluas fungsi hutan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan sosial, penguatan ekonomi masyarakat lokal, serta ruang edukasi, rekreasi, kultural, dan spiritual. Inisiatif skema ini menunjukkan bahwa hutan wakaf di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme konservasi berbasis keagamaan, tetapi juga sebagai model tata kelola bentang alam yang memadukan perlindungan kelestarian lingkungan dengan tujuan bermanfaat bagi publik secara berkelanjutan.
Meskipun memiliki orientasi yang serupa, ketiga inisiatif tersebut memperlihatkan variasi pada strategi implementasi, karakter lanskap, dan pola kolaborasi antaraktor. Hutan Wakaf Juntho Aceh dan Hutan Wakaf Bogor menekankan reboisasi aktif, wakaf produktif, dan penghimpunan dana publik melalui crowdfunding untuk memperluas kawasan wakaf. Sedangkan Wakaf Leuweung Sabilulungan di Kabupaten Bandung lebih menonjolkan regenerasi alamiah dan pendekatan silvikultur. Dari segi spasial, seluruhnya berada pada kawasan berhutan permanen yang terhubung dengan perbukitan dan daerah aliran sungai, tetapi masing-masing berkembang dalam konteks ekologis dan sosial yang berbeda. Selain itu, pengelolaannya ditopang oleh kolaborasi multipihak yang melibatkan masyarakat lokal, pemerintah, lembaga wakaf, komunitas lingkungan, akademisi, serta lembaga filantropi. Variasi ini menegaskan bahwa hutan wakaf merupakan model restorasi ekologi yang adaptif dengan kondisi lokal, namun tetap konsisten dalam tujuan utamanya, yaitu memulihkan kawasan lanskap hutan sekaligus memperluas manfaat sosial bagi masyarakat




Reviews
There are no reviews yet.