POLITIK DINASTI PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
+ Free ShippingPOLITIK DINASTI PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Penulis;
Vira Ayuningtyas, SH., MH
Jumlah halaman; 175
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
harga; Rp; 156.000
Desa merupakan sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Hal tersebut, berdasarkan asal usul dan tradisi yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional, serta berada dalam wilayah kabupaten. Kewenangan ini diberikan karena desa merupakan bagian integral dari kabupaten tersebut. Hal ini telah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.” Selain itu, desa juga memiliki hak untuk membentuk pemerintahan sendiri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjadi bagian darinya. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dengan satu cara, yaitu melalui pemilihan kepala desa untuk menentukan siapa yang akan memimpin pemerintahan di lingkungan desa tersebut. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan, yang dirancang agar desa memiliki kewenangan tersebut.
Reviews
There are no reviews yet.