PERKAWINAN ANAK DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH JASSER AUDA
+ Free ShippingPERKAWINAN ANAK DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH JASSER AUDA
penulis;
Akhmad Vijaini, S.H., M.H.
Jumlah halaman; 162
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 167.000
Perkawinan anak selalu menyisakan dampak kurang menguntungkan terutama bagi perempuan. Perempuan sebagai pelaku perkawinan anak akan mengalami kerentanan yang berlipat dibanding laki-laki. Hal ini disebabkan karena perempuan harus mengalami hubungan seksual yang terlalu dini, disusul dengan kehamilan dan persalinan yang terbilang dini juga.[1]
Pada prinsipnya perkawinan anak di bawah umur banyak membawa mudarat dan tidak sedikit berakhir dengan perceraian, oleh karenanya dalam tatanan masyarakat, perkawinan anak di bawah umur dianggap hal yang tidak biasa. Berdasarkan paradigma tersebut, di antara upaya yang dapat di lakukan untuk melindungi anak agar tidak terjebak dalam pernikahan di bawah umur, maka tindakan perkawinan anak di bawah umur harus diwaspadai secara serius.
Perkawinan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tokoh masyarakat tanpa melalui lembaga dispensasi nikah di Pengadilan Agama, selain dikenai sanksi moral, bahkan sampai pelengseran dari jabatan bagi seorang pejabat seperti yang terjadi pada Bupati Garut Aceng Fikri, dan selain itu juga dikenai sanksi pidana seperti yang terjadi pada kasus pernikahan Pujiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan Syekh Puji, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah




Reviews
There are no reviews yet.