Peran Perawat Edukator dalam Memberikan Edukasi pada Pasien dan Keluarga
+ Free ShippingPeran Perawat Edukator dalam Memberikan Edukasi pada Pasien dan Keluarga
Penulis;
Ns. Yuyun Setiyawati, S.Kep., M.Kep
Jumlah halaman; 106
Ukuran Buku: A5 914,8×21)
Versi Cetak; tersdia
Vesi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 76.000
Pemberian edukasi merupakan bentuk pelayanan profesional bagi perawat dalam upaya mengoptimalkan kualitas hidup pasien dan peran serta keluarga dalam proses penyembuhan pasien. Edukasi pasien dan keluarga merupakan usaha perawat untuk memberikan informasi dalam upaya meningkatkan kesehatan serta mengikutsertakan keterlibatannya untuk pengambilan keputusan secara bersama berhubungan dengan perawatan dan pengobatan secara berkelanjutan, dan hal tersebut merupakan hak pasien yang mendasar (Fereidouni, Sarvestani, Hariri, Kuhpaye, Amirkhani & Kalyani, 2019). Pemberian edukasi pasien secara tepat diharapkan meningkatkan pemahaman pasien terhadap penyakit, bentuk upaya memandirikan pasien, dan merupakan perilaku promosi kesehatan (Seyedin, Goharinezhad, Vatankah & Azmal, 2015). Berdasarkan teori di atas dapat menggambarkan bahwa peran edukasi pasien dan keluarga oleh perawat merupakan hal penting sehingga diharapkan dengan edukasi mampu merubah persepsi pasien terhadap kondisi penyakitnya sehingga mendorong pelibatan pasien dan keluarga dalam perawatannya.
Pelaksanaan edukasi pada pasien dan keluarga memerlukan tenaga yang kompeten sehingga diharapkan mampu memberikan suatu edukasi yang berkualitas dan tepat. Perawat edukator merupakan wujud kontribusi peran perawat untuk membantu meningkatkan kesehatan pasien dalam bentuk memberikan pengetahuan mengenai perawatan dan tindakan medis dengan harapan pasien atau keluarga memperoleh pengetahuan berkaitan dengan kesehatan (Pertiwiwati & Rizany, 2017). Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti instruksi lisan, tertulis, dan video oleh anggota perawat edukator (Qalehsari, Khaghanizadeh & Ebadi, 2017). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomer 40 Tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis (2017), dijelaskan bahwa perawat untuk kemampuan khusus / area spesifik dimulai dari PK III, dikarenakan mulai dari PK III seorang perawat dituntut mempunyai keahlian mengembangkan pelayanan keperawatan berdasarkan bukti ilmiah, mempunyai kewenangan dalam memberikan asuhan keperawatan komprehensif pada area spesifik, dan mampu melaksanakan pembelajaran klinis. Perawat edukator merupakan perawat klinis ahli yang mempunyai kemampuan mengembangkan keterampilan kognitif berdasarkan teori terkini, afektif, dan psikomotor yang berpusat pada pasien dan keluarga dalam upaya meningkatkan kualitas edukasi keperawatan (Association of Women’s Health, Obstetric, 2021). Pentingnya suatu kompetensi serta kelimuan terbaru pada perawat edukator dalam menunjang kualitas pemberian edukasi, dan ditunjang kemampuan memanfaatkan sarana edukasi yang tepat sesuai kebutuhan pasien dan keluarga.




Reviews
There are no reviews yet.