PENYALAHGUNAAN ALAT METERAN LISTRIK OLEH PELANGGAN
+ Free ShippingPENYALAHGUNAAN ALAT METERAN LISTRIK OLEH PELANGGAN
penulis;
Joko Wibowo
Jumlah halaman; 95
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 75.000
Perusahaan Listrik Negara atau yang sering disebut PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergelut dibidang Pembangkit Listrik yang diperoleh dari sumber energi berkelanjutan. Listrik merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat indonesia dari penjuru Sabang Aceh sampai penjuru Marauke Papua, semua masyarakat dapat menikmati listrik, walaupun masih ada daerah terpencil dipelosok desa yang belum mendapatkan penerangan listrik dari PT. Purasahaan Listrik Negara (Persero).
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT. PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).[1] Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.[2] Listrik merupakan sarana bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, tenaga listrik yang dikelola oleh Pemerintah menjadi pendorong peningkatan standar kehidupan masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dalam Pasal 2 ayat (2) Tujuan pembangunan ketenagalistrikan adalah untuk memastikan bahwa tenaga listrik disediakan dengan harga yang memadai, bermutu, sehingga dapat meningkatkan kesejhateraan masyarakat dan dapat memakmurkan rakyat secara adil serta untuk mencapai peningktakan ekonomi melalui pembangunan yang terus menerus
Reviews
There are no reviews yet.