PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN KONSEP, DINAMIKA, DAN PRAKTIK KONTEMPORER
+ Free ShippingPENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN KONSEP, DINAMIKA, DAN PRAKTIK KONTEMPORER
Penulis;
Suherry
Desmayeti Arfa
Ridho Aufa Riyadi
Safrika Nur Fadilla
Muhammad Anugrahi Barus
Azwan Rifa’i
Jumlah halaman: 222
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 134.000
Ilmu Pemerintahan merupakan salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai aspek pengelolaan negara, termasuk administrasi negara, kebijakan publik, struktur politik, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan urusan publik. Kajian Ilmu Pemerintahan tidak hanya menelaah struktur kelembagaan negara, tetapi juga menganalisis proses, mekanisme, dan dinamika yang terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, Ilmu Pemerintahan berfungsi sebagai disiplin ilmu yang membantu memahami bagaimana kekuasaan publik dijalankan, bagaimana kebijakan dirumuskan, serta bagaimana pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dalam berbagai konteks sosial dan politik (Ismail & Hartati, 2025).
Secara konseptual, Inu Kencana Syafiie memandang Ilmu Pemerintahan sebagai bidang kajian yang menelaah penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan yang meliputi pelaksanaan kewenangan eksekutif, fungsi pengaturan oleh lembaga legislatif, praktik kepemimpinan pemerintahan, serta pola koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antara pemerintah dan masyarakat. Kajian tersebut menunjukkan bahwa Ilmu Pemerintahan tidak hanya berfokus pada struktur institusi negara, tetapi juga pada praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam berbagai dinamika sosial, politik, dan administratif (Syafiie, 2007, dalam Haudi, 2021).
Secara etimologis, istilah pemerintah dan pemerintahan berasal dari kata perintah yang memiliki makna sesuatu yang harus dilaksanakan. Dalam pengertian tersebut, memerintah dapat dipahami sebagai tindakan menguasai, mengatur, dan mengurus suatu wilayah atau negara, sedangkan pemerintah merujuk pada lembaga atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam suatu negara. Oleh karena itu, pemerintahan dapat dimaknai sebagai proses atau aktivitas penyelenggaraan kekuasaan negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang (Haudi, 2021).




Reviews
There are no reviews yet.