PENGANTAR HUKUM BISNIS
+ Free ShippingPENGANTAR HUKUM BISNIS
Penulis;
Sri Ka’bah SH., MH
Jamiludin Hasan, SE., MM., M.Si
Jumlah halaman; 206
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; 95.000
Hukum bisnis sendiri diciptakan untuk melindungi berbagai hak yang dimiliki seorang konsumen atau masyarakat dalam aktivitas ekonomi maupun bisnis di tengah masyarakat. Hukum bisnis sendiri dibuat dan dirumuskan sedemikian rupa guna mencegah dan mengurangi kejadian dalam sebuah bisnis agar tidak adanya pihak yang dirugikan dalam prosesnya
Hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang berhubungan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pengusaha dalam risiko dan usaha tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan tertentu pula. Adapun fungsi hukum bisnis antara lain sebagai sumber yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban dalam praktisi bisnis, agar terwujudnya informasi watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis.
Contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang dikeluarkannya. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat Islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.
Terdapat pula beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya terkait definisi hukum bisnis, sebagai berikut.
Pengertian hukum bisnis menurut Munir Fuady adalah sebuah kaidah hukum yang digunakan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan dagang yang berhubungan dengan kegiatan produktif serta memiliki motif untuk mendapatkan sebuah keuntungan.
Selanjutnya, definisi hukum bisnis menurut Abdul R. Saliman sendiri adalah sebuah peraturan hukum, baik yang ada secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan tersebut digunakan untuk mengatur hak serta kewajiban atas perjanjian dan juga perikatan pada sebuah praktik bisnis.
Johannes Ibrahim SH, M.Hum juga mengemukakan pendapatnya terkait pengertian hukum bisnis, ia menyatakan bahwa hukum bisnis merupakan sebuah kaidah hukum yang digunakan untuk mengatur dan juga menyelesaikan berbagai macam persoalan aktivitas antar manusia yang dapat timbul khususnya pada bidang perdagangan.
Reviews
There are no reviews yet.