PENDIDIKAN KARAKTER ANAK MELALUI PEMBINAAN NILAI-NILAI KEISLAMAN
+ Free ShippingPENDIDIKAN KARAKTER ANAK MELALUI PEMBINAAN NILAI-NILAI KEISLAMAN
Penulis;
Kartika Azaza Mawardhani
Amrul
Ahmad Nurhuda
Nurrahmat
Nandang Amanudin
Ahyaruddin Abdul Hakim
Editor; Dr. Suharsiwi, M.Pd
Jumlah halaman; 107
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 96.000
Berdasar hukum Islam, janin baru mendapatkan bagian dari harta warisan apabila memenuhi dua syarat yakni adanya kepastian keberadaan janin dalam kandungan sang ibu pada waktu meninggalnya sang pewaris dan janin terlahir dalam keadaan hidup. Berdasar hukum waris Islam dinyatakan, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (Kompilasi Hukum Islam, 2006).
Janin dapat dikatakan sebagai ahli waris yang sah apabila pada waktu meninggalnya pewaris, eksistensinya dapat dibuktikan, baik dengan cara klasik, seperti adanya gerakan yang bersumber dari janin yang dirasakan oleh ibu yang mengandung atau dengan cara modern, yakni memanfatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi medis. Mayoritas ulama sepakat bahwa jika ibu mengandung janin kurang dari jangka waktu enam bulan sejak kematian pewaris, maka janin sah menjadi ahli waris. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa enam bulan adalah jangka waktu minimal umur sebuah kehamilan (as-Sarkhasyi, 1993). Kelahiran janin dalam keadaan hidup setelah jangka waktu minimal itu berarti sebuah bukti akan wujud janin pada waktu meninggalnya pewaris. Apabila ibu mengandung kurang dari jangka waktu enam bulan dan tidak dalam suatu hubungan pernikahan, maka janin tersebut termasuk dari ahli waris yang sah apabila ahli waris yang lain mengakui keberadaannya pada waktu kematian pewaris (asy-Syāfi’i). Syarat kedua agar janin dapat menjadi ahli waris yang sah adalah bahwa janin tersebut harus lahir dalam keadaan hidup. Sistem pembagian waris dalam Islam menegaskan bahwa janin termasuk dari ahli waris yang sah dan tidak tertutupi oleh ahli waris lainnya.
Reviews
There are no reviews yet.