PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM MEMBERIKAN FASILITAS PENDIDIKAN

+ Free Shipping

PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM MEMBERIKAN FASILITAS PENDIDIKAN

Penulis;

Aldo Rizky Haris Bahari Marpaung

Jumlah halaman; 76

Ukuran Buku: a5 (14,8×21)

Versi Cetak: Tersedia

Versi E-Book: tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp; 78.000

 

Berkaitan tentang pendidikan tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, dan pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

Syaiful Sagala menyatakan: “Dengan pendidikan dapat membimbing anak ke arah suatu tujuan yang kita nilai tinggi. Pendidikan yang baik adalah usaha yang berhasil membawa semua Anak Binaan kepada tujuan tersebut”. Hak untuk mendapatkan pendidikan tetap berlaku walaupun seorang anak sedang menjalani masa pemidanaan yang diputuskan oleh pengadilan. Ketentuan itu dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dalam konteks pemenuhan hak pendidikan dinyatakan dalam pasal 12 huruf c yang menyatakan bahwa: “anak dan anak binaan berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya”. Dari isi pasal tersebut diketahui salah satu hak yang wajib dimiliki seorang anak adalah dalam mendapatkan pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan potensi diri anak tersebut.

Category:

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM MEMBERIKAN FASILITAS PENDIDIKAN”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart