PELAYANAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PERUSAHAAN
+ Free ShippingPELAYANAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PERUSAHAAN
Penulis;
Andi Sarbiah, M.KKK
Diina Maulina, M.KKK
Leni Utami, S.Si., M.KM
Jumlah halaman; 218
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak; Tersedia
Vertsi E-Book; Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga; Rp; 155.000
Pelayanan kesehatan kerja merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan pekerja, sebagaimana diatur dalam pasal 164 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai bagian dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Kebijakan terkait pelayanan kesehatan bagi pekerja juga tumpang tindih antara peraturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan. Pertanyaannya adalah, standar mana yang harus diikuti? Kementerian Tenaga Kerja atau Kementerian Kesehatan?
Di dalam suatu proses produksi, setiap tenaga kerja selain menanggung beban kerja fisik dan mental juga berhadapkan dengan berbagai potensi bahaya (potensial hazard) di tempat kerja. Berbagai potensi bahaya tersebut sering disebut sebagai faktor bahaya lingkungan kerja fisika, kimia, biologis, fisiologis/ergonomic dan psikologis yang bersumber dari berbagai peralatan, bahan, proses kerja dan kondisi lingkungan kerja. Beban kerja semakin berat apabila tenaga kerja juga dituntut untuk bekerja dengan ritme pekerjaan yang lebig cepat dan target produksi yang lebih tinggi. Sedangkan berat ringannya dampak potensi bahaya tergantung dari jenis, besar potensi dan tingkat risikonya.
Reviews
There are no reviews yet.