Keadilan Upah dalam Sistem Ketenagakerjaan
+ Free ShippingKeadilan Upah dalam Sistem Ketenagakerjaan
Penulis:
Rusli, SE.,M.AP
Jumlah halaman: 140
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak; Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 123.000
Keadilan upah dalam sistem ketenagakerjaan merupakan isu fundamental yang terus menjadi perhatian dalam kajian hukum, ekonomi, dan sosial. Upah tidak hanya dipahami sebagai imbalan atas tenaga dan waktu yang diberikan oleh pekerja, tetapi juga sebagai instrumen utama dalam menjamin kelangsungan hidup yang layak. Dalam konteks pembangunan nasional, keberadaan sistem pengupahan yang adil menjadi indikator penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas sosial. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma hukum yang mengatur pengupahan dengan praktik yang terjadi dalam dunia kerja.
Perkembangan ekonomi global dan transformasi dunia kerja yang semakin kompleks turut memengaruhi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Fleksibilitas pasar kerja, munculnya sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta tekanan efisiensi dari dunia usaha sering kali berdampak pada posisi tawar pekerja yang semakin lemah. Dalam kondisi demikian, keadilan upah menjadi semakin sulit diwujudkan karena adanya tarik-menarik kepentingan antara pengusaha yang berorientasi pada keuntungan dan pekerja yang menginginkan kesejahteraan yang layak. Oleh karena itu, diperlukan suatu kerangka pemikiran yang komprehensif untuk memahami dan menilai sejauh mana keadilan upah dapat diterapkan dalam sistem ketenagakerjaan.
Secara teoritis, konsep keadilan upah tidak dapat dilepaskan dari teori keadilan distributif yang menekankan pembagian sumber daya secara proporsional berdasarkan kontribusi dan kebutuhan. Selain itu, teori keadilan sosial juga menekankan pentingnya pemerataan hasil pembangunan agar tidak terjadi ketimpangan yang mencolok dalam masyarakat. Dalam konteks ketenagakerjaan, kedua teori ini menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang tidak hanya mempertimbangkan produktivitas, tetapi juga aspek kemanusiaan dan kelayakan hidup. Dengan demikian, upah yang adil bukan sekadar hasil negosiasi pasar, melainkan juga cerminan dari nilai-nilai keadilan sosial yang dijunjung tinggi dalam suatu negara




Reviews
There are no reviews yet.