KAJIAN KELUARGA (Problematika dan Solusi Dalam Kehidupan Rumah Tangga)
+ Free ShippingKAJIAN KELUARGA (Problematika dan Solusi Dalam Kehidupan Rumah Tangga)
Penulis;
Faisal Efendi, SH,. ME
Dr. Ridha Mulyani, SH,.MH
Rahmita, S. Th.I,.MA
Fauzia Faraditsi, S. Pd
Jumlah halaman; 161
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
harga; rp. 95.000
Suami istri adalah laki-laki dan perempuan yang terikat secara lahir batin dalam sebuah pernikahan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, demikianlah definisi sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2019.[1] Terjadinya pernikahan merupakan hal wajar bahkan sunatullah, sebab manusia memang diciptakan secara berpasangan sebagaimana makhluk Allah lainnya.
Selain hidup berpasang-pasangan adalah kehendak Allah melalui perantara naluri manusia, Pernikahan juga diharapkan dapat mencapai tujuan-tujuannya yaitu sakinah, mawaddah, wa Raḥmah sebagaimana yang dijelaskan dalam Qs. Al-Rūm/ 30: 21. Mawaddah merupakan bentuk kelapangan dada dan kekosongan hati dari berpikir buruk kepada satu sama lain. Sehingga sikap yang harus dilakukan oleh pasangan adalah mensyukuri kelebihan, memahami kekurangan, dan memaafkan kesalahan. Dengan begitu mawaddah dalam rumah tangga dapat terwujud.
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki suatu keuletan dan ketahanan, serta mengandung ketahanan fisik material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dan meningkatkan kesejahteraan lahir batin.[2] Ketahanan keluarga juga dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda dari masing-masing orang.
Untuk mencapai semua itu diperlukan usia yang cukup karena nikah bukanlah sebuah perkara yang mudah untuk dijalani, harus ada persiapan-perseiapan tertentu supaya pernikahan yang dijalani bisa bertahan. Ketahanan keluarga dapat diukur dengan menggunakan pendekatan sistem yang meliputi komponen input (sumber daya fisik dan non fisik), proses (manajemen keluarga, masalah keluarga, mekanisme penanggulangan) dan output (terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikososial).
Pernikahan tidak dilakukan atas keikhlasan masing-masing pasangan, maka yang terjadi adalah masalah yang tak kunjung usai. Pernikahan dini memiliki banyak resiko bagi pasangan suami istri yang melakukannya. Baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial hakikat pernikahan yang suci untuk membentuk keluarga yang saling mencintai dan menyayangi belum sepenuhnya terwujud. Sebaliknya, pernikahan itu menjadi aib bagi masing-masing keluarga. Islam memang membolehkan menikah jika sudah memiliki kemampuan atau khawatir tidak bisa menahan keinginan untuk berzina. Namun, ini tidak dapat sepenuhnya dibenarkan. Pertimbangan psikologis tentu perlu diperhatikan. Remaja yang masih penuh gejolak emosi dan pencarian jati diri tentu belum siap menjalankan tanggung jawab penuh sebagai kepala rumah tangga dan ibu rumah tangga.
Reviews
There are no reviews yet.