IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
+ Free ShippingIMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penulis:
Arif Firdaus Ananda
Jumlah halaman: 268
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp. 145.000
Indonesia merdeka sejak tahun 1945 dan dalam sejarahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) mengalami 3 kali pergantian rezim (Orde lama, Orde Baru, Orde reformasi). Dalam setiap pergantian rezim tersebut tentunya juga selalu terdapat arah perbaikan yang lebih baik dari setiap rezim, utamanya dalam bidang birokrasi pemerintahan, sebagai sarana menjalankan kebijakan negara pada publik dan dalam hal ini semenjak reformasi, pelayan bagi masyarakat ini, dikenal dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN).
Untuk mewujudkan sebuah sistem pemerintahan yang transparan dan baik maka diperlukan sebuah teori untuk menguji, dikenal dengan teori Good Governance, hematnya teori teori Good Governance merupakan bentuk usaha atas sebuah evaluasi kebijakan yang diambil oleh pejabat maupun instansi negara apakah sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada atau justru melenceng dari hukum serta aturan yang ada, pada dasarnya teori ini bertujuan untuk menciptakan sebuah pemerintahan yang baik pada sebuah negara.
Secara dasar hukum telah diatur sebagaimana penjelasan pasal di atas akan tetapi dalam praktik mutasi, penulis menemukan data empiris yang diketahui dan dikumpulkan penulis nyatanya masih ada mutasi dalam instansi negara yang tidak memenuhi unsur dari regulasi peraturan hukum di atas utamanya dalam masalah Kompetensi pendidikan dan keahlian, menjumpai mutasi dari dinas pendidikan yang basis dasar pendidikannya adalah sarjana pendidikan namun dimutasi menjadi kasi kesejahteraan Rakyat tingkat kecamatan. Mutasi PNS tersebut terjadi akibat KESRA hanya saja ini dikenal dengan Mutasi PENYEGARAN dalam Instansi pada tahap Jabatan Administrasi, kalimat yang menyatakan adanya Mutasi Penyegaran menimbulkan kegelisahan akademisi Hukum bidang Tatanegara oleh karena itu penulis merasa gelisah dengan kata penyegaran dalam mutasi PNS tersebut karena dalam beberapa aturan hukum di atas kata penyegaran dalam mutasi PNS tidak dikenal maupun disebutkan oleh karena itu maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian tersebut guna menguji seberapa jauh Implementasi aturan Hukum terkait Mutasi PNS dengan kondisi praktik di lapangan dengan menggunakan Teori Good Govenance
Reviews
There are no reviews yet.