DINAMIKA AKAD DI PERBANKAN SYARI’AH DAN BISNIS LAINNYA
+ Free Shipping
DINAMIKA AKAD DI PERBANKAN SYARI’AH DAN BISNIS LAINNYA
penulis;
Muhammad Jahar Bulek
Jumlah halamaan;220
Ukuran Buku: A5 (1`4,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 98.000
Salah satu prinsip dasar ekonomi syari’ah adalah transaksi yang didasari kerja sama, berkeadilan dan terhindar dari praktek-praktek ribawi. Umat Islam dalam upaya memenuhi kebutuhannya melakukan berbagai profesi, dan apakah dilakukan secara individu atau bersama-sama (berserikat), Ketika melakukannya secara bersama-sama, disini muncul kesepakatan atau perjanjian, dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan isi perjajian mereka.
Dalam dunia bisnis, akad sesuatu yang sangat penting, dimana tanpa akad, dunia bisnis tidak berkembang bahkan bisa terancam pailit. Oleh karena itu setiap badan usaha selalu berupaya melakukan kerjasama dengan pihak lain agar usaha itu berkembang dan saling menguntungkan.
Akad yang ditawarkan oleh sebuah badan usaha bermacam-macam jenisnya. Mulai dari akad syirkah, mudharabah, murabahah, jual beli, qard, salam, wadi’ah, rahn, ijarah, wakalah, muzara’ah dan musaqqah, sampai pada kafalah. Bentuk-bentuk akad ini dibuat bertujuan untuk menghindari dari praktek riba, karena umat Islam dituntut agar di dalam melakukan bisnisnya harus bersih dari hal-hal yang dilarang syariat Islam.
Bank Syari’ah sebagai sebuah Lembaga Keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip Syari’ah dan merupaka mitra bisnis para pengusaha baik pengusaha dalam bentuk koorporasi maupun individu berupaya mengeluarkan berbagai macam produk yang berprinsip syari’ah, diantarnya sebagaimana telah disebutkan di atas yaitu syirkah, mudharabah, murabahah, jual beli, qard, salam, wadi’ah, rahn dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kepada mitranya bahwa transaksi yang dilakukan antara Bank dengan mitranya adalah transaksi yang sama-sama menguntungkan, baik dan halal. Wallahu a’lam.
Reviews
There are no reviews yet.