DIALEKTIKA METODOLOGI HUKUM ISLAM DALAM PERKARA HUKUM KELUARGA: (KAJIAN KOLABORATIF)
+ Free ShippingDIALEKTIKA METODOLOGI HUKUM ISLAM DALAM PERKARA HUKUM KELUARGA: (KAJIAN KOLABORATIF)
penulis;
Abdul Latif, S.H.I
Abidzar Al Ghiffary, S.H
Ahmad Syauki, S.H
Aisyatun Nadhirah, S.H
Dona Salwa, S.H
Fajar Abdi Arrahman, S.H
Firdaus, S.H.I
Laila Hayati, S.H
Muhammad Fikriannur Ahsan, S.H
Mawardiansyah, S.Ag
Muhammad Adib, S.H
Muthmainnah Khairiyah, S.Pd, S.H
Nadya Novianti, S.H
Rahmansyah, S.H
Jumlah halaman; 349
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-book; Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 245.000
paling panjang dan sakral dalam kehidupan sehingga memerlukan kesiapan yang matang baik secara fisik maupun psikis bagi pria maupun wanita. Pasangan yang menikah di usia muda atau ketika belum mencapai kematangan sering kali menghadapi berbagai permasalahan yang dapat berujung pada perceraian atau kehancuran rumah tangga. Sebaliknya, pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang telah memiliki kedewasaan cenderung memberikan dampak positif bagi keharmonisan kehidupan berumah tangga. Dalam Islam, usia pernikahan pada dasarnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi individu, tanpa menetapkan batas usia secara spesifik. Hal ini menyebabkan perbedaan pendapat terkait konsep usia minimal untuk menikah dalam Islam. Al-Qur’an dan hadis memberikan landasan kuat tentang perintah dan anjuran untuk menikah sebagai sarana menghindari kemaksiatan. Namun, pemahaman ini sering kali mendorong semaraknya isu pernikahan dini, yang tidak jarang menimbulkan kontroversi dan polemik di masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengupas tentang usia pernikahan yang dianggap ideal dari berbagai perspektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang relevan
Reviews
There are no reviews yet.