TRANSFORMASI KEADILAN SOSIAL PARTAI KEADILAN SEJATERA DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
+ Free ShippingTRANSFORMASI KEADILAN SOSIAL PARTAI KEADILAN SEJATERA DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Penulis;
Dr. Fitra Mulyawan, SHI., MH
Jumlah halaman; 322
Ukuran Buku: A5 (14,8×210
Versi cetak: tersedia
Versi E-Book: tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp. 145.000
Keadilan sosial menjadi perjuangan bersama seluruh umat manusia, yang terdiri dari beragam golongan. Konsep ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang budaya, agama, bangsa, atau warna kulit. Keadilan sosial bukan hanya hak asasi manusia yang universal, tetapi juga suatu nilai yang harus dijaga bersama. Kajian mendalam terhadap konsep ini menjadi kunci penting dalam mewujudkan keharmonian dan stabilitas negara. Melalui wacana keadilan sosial, masyarakat dapat memahami secara mendalam tentang keseimbangan dan kesetaraan yang diterapkan dalam mewujudkan konsep keadilan sosial. Oleh karena itu, perjuangan untuk keadilan sosial bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menciptakan masyarakat yang adil dan setara.
Prinsip keadilan muncul ketika individu bebas dan rasional yang mewakili kepentingannya secara sukarela menerima posisi pertama mereka dalam kesetaraan. John Rawls menekankan konsep “tirai ketidaktahuan” untuk menegaskan bahwa mereka yang berada dalam posisi asli tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk memihak secara moral terhadap kepentingan tertentu. Baginya, keadilan menjadi kebaikan utama dalam suatu sistem sosial. Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan sosial, masyarakat dapat mencapai harmoni dan kesetaraan. Ini menggarisbawahi pentingnya tidak adanya pengetahuan sebelumnya yang memihak dalam pembentukan kebijakan, memastikan bahwa kepentingan semua pihak diakomodasi tanpa prasangka. Dengan demikian, keadilan sosial bukan hanya prinsip filosofis, tetapi juga fondasi yang kuat untuk membangun masyarakat adil dan setara (Rawls, 1971).
Negara Kesatuan Republik Indonesia tegak di atas landasan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945. Sebagai konstitusi dasar negara, UUD 1945 memuat beberapa elemen ilmiah mutlak. Hal ini memberikan dasar yang kokoh bagi negara ini sebagai wujud dari aspirasi para pendiri negara untuk mengatasi tantangan tertentu. Konstitusi tersebut mencakup landasan spiritual negara, politik negara, dan tujuan atau cita-cita nasional. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam landasan politiknya, Indonesia dapat membangun sistem yang adil dan merata, mencapai tujuan nasional dengan memastikan partisipasi dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Sebagai cerminan dari semangat keadilan sosial, konstitusi ini menjadi pedoman utama dalam mewujudkan cita-cita negara Indonesia (Wreksosuhardjo, 2001).
Berkaitan dengan tujuan atau prinsip ideal negara Indonesia, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa salah satu tujuan dasar berdirinya negara Indonesia ialah keadilan sosial. Prinsip kelima, meskipun bukanlah dasar negara, melainkan tujuan utama, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan yang menegaskan bahwa posisi kelima dalam Pancasila sebagai sila tertinggi bertujuan mengarahkan empat sila sebelumnya dan menjadi tujuan utama negara (Notonagoro, 1968). Dengan kata lain, keempat sila sebelumnya menjadi fondasi yang memandu mencapai tujuan negara, yang pada intinya ialah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, keberadaan keadilan sosial menjadi inti yang mengarahkan tujuan dan prinsip ideal negara Indonesia.
Reviews
There are no reviews yet.