SENTRALISASI EKONOMI
+ Free ShippingSENTRALISASI EKONOMI
Penulis;
Weriantoni
Arlen Sasmita
Indriyani
Jumlah halaman; 203
Uakuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: tersedia
Versi E-Book Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp. 125.000
Prinsip sentralisasi yang diterapkan di Indonesia telah membuahkan hasil Ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah cukup tinggi tengah. Dimana semua kebijakan dari pemerintah pusat harus diikuti dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kondisi seperti ini menimbulkan perasaan tidak puas kepuasan dari pemerintah daerah, karena merasa dibatasi oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah kehilangan kebebasan bertindak mengambil keputusan penting dan tidak ada inovasi dalam pengelolaannya sendiri kekayaan di daerah tersebut. Oleh karena itu, daerah menuntut agar mereka diberikan hak dan kewenangannya masing-masing dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan diberi wewenang yang luas, bertanggung jawab, dan nyata. Dengan kata lain pelaksanaan otonomi daerah Hal ini harus dibarengi dengan desentralisasi. Tujuannya adalah untuk menyediakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara maksimal pula demokrasi dalam pengambilan keputusan publik. Menurut Widjaja (1992), pada dasarnya desentralisasi terdiri dari desentralisasi administratif, desentralisasi politik, dan desentralisasi fiskal. Ketiga Desentralisasi ini berkaitan erat satu sama lain dan menjadi prasyarat untuk mencapai tujuan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu kebijakan desentralisasi yang berdampak pada perbaikan Kesejahteraan masyarakat diukur dari kinerja keuangan daerah yang meliputi dalam desentralisasi fiskal. Realisasi desentralisasi fiskal dapat dilakukan melalui pemberian bantuan atau pelimpahan wewenang berupa pendanaan dari pemerintah penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas perekonomian dan pertumbuhan ekonomi
Dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, desentralisasi dan Sentralisasi telah mengalami beberapa pergeseran. Ada banyak factor mempengaruhi naik turunnya desentralisasi, khususnya sifat kekuasaan Negara (pemerintah pusat) bergerak ke arah demokratis atau otoriter.3 Namun demikian Dengan demikian, pergeseran yang terjadi tentunya harus tetap berada dalam koridor UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Sesuai konsep negara kesatuan memang desentralisasi berasal dari sentralisasi. Namun di sisi lain desentralisasi dan Otonomi daerah merupakan ketentuan UUD 1945. Artinya negara kesatuan harus dilaksanakan bersamaan dengan otonomi daerah. Sentralisasi tidak diperbolehkan menghilangkan keberadaan otonomi daerah sebagai amanat konstitusi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kecenderungan sentralisasi di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kecenderungan ini dapat diidentifikasi baik dari segi konsep pembagian urusan, kewenangan membentuk peraturan daerah, serta pembagian kewenangannya, khususnya untuk pengelolaan sumber daya alam, kehutanan, dan milikku. Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif, di awal artikel Hal ini akan menjelaskan dasar konstitusional otonomi daerah internal negara kesatuan yang sudah menjadi perjanjian nasional khususnya pada era ini reformasi. Hal ini ditelusuri dari latar belakang pembahasan UUD 1945, ketentuan dalam UUD 1945 sebelum amandemen, Pembahasan Perubahan UUD 1945, serta beberapa Ketetapan MPR pada awal masa reformasi khususnya memberikan pedoman mengenai pelaksanaan Otonomi Daerah
Reviews
There are no reviews yet.