PROYEK PAJAK RESTORAN
+ Free ShippingPROYEK PAJAK RESTORAN
Penulis;
Erizal. N., S.E., MM
Putri Febriana Listi
Jumlah halaman; 79
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 95.000
Peningkatan taraf hidup atau kualitas hidup (quality of life) masyarakat pada prinsipnya merupakan tujuan dari pelaksanaan pembangunan daerah. Setiap warga negara menginginkan peningkatan nilai dari satu titik ke titik selanjutnya yang setidaknya memberikan perubahan yang baik untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Peningkatan nilai hidup pada akhirnya akan bermuara pada kemakmuran (welfare) yang diharapkan setiap orang, namun hal ini membutuhkan anggaran, karenanya Pemerintah Daerah harus kreatif menggalinya (Tina, 2012).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah membawa paradikma baru dalam pengelolaan daerah, daerah sudah memberikan kewenangan untuk mengatur sumber daya yang dimilikinya. Otonomi daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah itu sendiri.
Agus (2008) menyatakan Otonomi bagi pemerintah daerah telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dan mengatur daerahnya. Untuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah harus dapat cepat mengidentifikasi sektor-sektor potensial sebagai motor penggerak pembangunan daerah, terutama melalui upaya pengembangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengembangan potensi kemandirian daerah melalui PAD dapat tercermin dari kemampuan pengembangan potensi dan peran serta masyarakat melalui pajak dan retribusi.
Otonomi daerah membuat pemerintah daerah dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Hal ini didapat dari berbagai alternatif sumber penerimaan yang sedapat mungkin dipungut oleh daerah. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Pajak daerah terdiri dari berbagai jenis pajak yang terkait dengan berbagai sendi kehidupan masyarakat. Masing-masing jenis pajak dan retribusi daerah memiliki objek, subjek, tarif, dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri yang mungkin berbeda dengan jenis pajak dan retribusi daerah lainnya. Disisi lain semangat otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendir
Reviews
There are no reviews yet.