PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DALAM TINJAUAN FIQH SIYĀSAH

+ Free Shipping

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DALAM TINJAUAN FIQH SIYĀSAH

Penulis;

Fitri Ayuningtiyas

Jumlah halaman: 114

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: tersedia

Versi E-book: tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp. 95.000

Di dalam alinea ke empat UUD 1945 dijelaskan cita-cita dari negara Indonesia yang berbunyi  “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. Dalam konteks ini tentunya kesejahteraan yang dinginkan adalah terkait dengan penanganan dan perlindungan hukum fakir miskin dan anak terlantar. Bahkan fakir miskin dan anak terlantar diatur secara khusus pada pasal 34 yang berbunyi “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Frasa “dipelihara” tersebut mempunyai makna negara memiliki tanggung jab dan kewajiban untuk mengayomi serta membantu fakir miskin dan anak terlantar dalam pemenuhan hak-haknya, semisal perlindungan hukum, jaminan sosial, sera pemberdayaan sosial. Dengan demikian hak-hak fakir miskin dan anak terlantar terkait dengan kesejahteraan mendapatkan pengakuan secara konstitusional di Negara Indonesia.

Sebagai tindak lanjut konstitusi terkait dengan kesejahteraan, maka disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (selanjutnya kami menyebutnya dengan undang-undang kesejahteraan sosial). Di dalam pasal 1 point (1) dijelaskan arti daripada kesejahteraan sosial yaitu “kondisi terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak serta mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya”. Khusus terkait dengan fakir miskin dan anak terlantar juga telah disahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin (selanjutnya kami menyebutnya dengan undang-undang fakir miskin). Di dalam undang-undang fakir miskin diatur tentang perlidungan hukum, hak dan tanggung jawab, program penanganan fakir miskin, dan ketentuan terkait. Di dalamnya penanganan fakir miskin adalah  upaya yang terarah, terpadu, serta berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan serta program-program kegiatan pemberdayaan, pembantuan, pendampingan, serta pemenuhan fasilitas dan kebutuhan dasar masyarakat yang tergolong kategori fakir miskin.

Category:

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DALAM TINJAUAN FIQH SIYĀSAH”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart