PENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
+ Free ShippingPENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Penulis:
Dr. Hoyin Rizmu, MM
Jumlah halaman: 667
Ukuran Buku: B5 (18.2×25,7)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: tersedia
Berat; 0 Kg
Harga: Rp; 325.000
Akuntansi pemerintah di Indonesia telah dikembangkan dan menemukan bentuknya di tahun 2005 yang ditandai dengan disahkannya PP No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum itu Indonesia telah mengalami banyak pengalaman dengan pengembangan akuntansi pemerintah. Penggunaan basis kas, pendekatan single fund, dan pencatatan transaksi keuangan dengan metode pendekatan tunggal (single entry) mewarnai era perkembangan akuntansi pemerintah di Indonesia. Sejak merdeka sampai tahun 2003 pengelolaan keuangan negara masih didasarkan pada sebuah aturan yang diterbitkan oleh Belanda pada tahun 1864 yaitu Indonesische Comptabiliteitswet Stbl. 1864 No. 106, dan perubahannya sampai dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1968. Berikut ini beberapa fase penting dalam perkembangan akuntansi pemerintah di Indonesia (Suryanto, 2018
Tahapan penyusunan SAPD dimulai dari memahami proses bisnis pada SKPD dan SKPKD khususnya terkait siklus pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan siklus tersebut Penyusun SAPD mengidentifikasi prosedur-prosedur apa saja yang harus dibuat dan nomenklatur yang terkait dengan transaksi yang dilakukan.
Setelah prosedur-prosedur teridentifikasi, ditentukan pihak-pihak yang terkait pada masing-masing prosedur. Masing-masing pihak memiliki peran tersendiri agar prosedur dapat menghasilkan output yang diinginkan.
Setelah prosedur dan pihak terkait ditentukan, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi dokumen-dokumen yang mengalir pada prosedur sekaligus menentukan pihak-pihak pengguna dokumen tersebut. Dari semua dokumen tersebut diidentifikasi dokumen mana yang valid untuk dijadikan sebagai dokumen sumber pencatatan jurnal.
Pada setiap prosedur yang telah ditetapkan tim penyusun menelaah SAP dan kebijakan akuntansi terkait. Berdasarkan penelaahan ditentukan jurnal standar yaitu debet dan kredit yang akan digunakan untuk mencatat. Jurnal standar yang dibuat mengacu pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai dasar perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Langkah terakhir dalam penyusunan SAPD ialah menyusun langkah teknis. Langkah teknis merupakan alur pelaksanaan sistem akuntansi yang menjelaskan pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi, dokumen apa saja yang diperlukan, dan bagaimana pihak- pihak tersebut memperlakukan dokumen-dokumen yang terkait. Selain itu, diberikan ilustrasi atau format pencatatan dalam bentuk penjurnalan akuntansi.
SAPD dilaksanakan oleh SKPD dan SKPKD sebagai entitas akuntansi, dalam hal ini oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD dan SKPKD. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 22 disebutkan bahwa PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD, antara lain mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan fungsi akuntansi dan menyusun laporan keuangan SKPD.
Semua transaksi dan/atau kejadian keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang sah. Pencatatan tersebut dilakukan secara kronologis sesuai dengan terjadinya transaksi dan/atau kejadian keuangan. Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal selanjutnya diposting ke buku besar sesuai dengan rekening berkenaan. Buku besar ditutup dan diringkas pada setiap akhir periode sesuai dengan kebutuhan. Saldo akhir setiap periode dipindahkan menjadi saldo awal periode berikutnya.
Reviews
There are no reviews yet.