OTONOMI PEMBANGUNAN DAERAH
+ Free ShippingOTONOMI PEMBANGUNAN DAERAH
Penulis;
Weriantoni
Geno Ilham Efendi
Indri Wijaya
Jumlah halaman; 106
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak; tersedia
Versi E-Book; Tersedia
Berat; 0 Kg
Cetakan Pertaman; Mei 2024
Otonomi Daerah di Indonesia selalu dikaitkan dengan Pasal 1 UUD l945 tentang bentuk negara dan kedua Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintah lokal. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sedangkan Pasal 18 UUD 45 tentang Pemerintahan Daerah pada hakikatnya mengatur tentang pemekaran Wilayah Indonesia terbagi menjadi wilayah besar atau provinsi dan wilayah provinsi di wilayah yang lebih kecil. Daerah ini bersifat otonom dengan terbentuknya Badan Perwakilan Daerah, atau hanya berbentuk daerah administrasi saja. Adanya daerah otonom berarti daerah mempunyai wewenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, namun harus ditempatkan pada ketentuan sebelumnya yaitu pada kerangka negara kesatuan.
Perencanaan diartikan sebagai suatu proses yang berkesinambungan yang mencakup keputusan atau pilihan dari berbagai alternative penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan tertentu pada suatu waktu masa depan.3 Berdasarkan definisi ini, ada empat elemen dasar perencanaan, yaitu (1) perencanaan berarti memilih, (2) perencanaan adalah alat alokasi sumber daya, (3) perencanaan adalah alat untuk mencapai tujuan, dan (4) merencanakan masa depan. Perencanaan wilayah merupakan salah satu cabang dari perencanaan pemerintahan lahan dan berkaitan dengan efisiensi penempatan kegiatan penggunaan lahan, infrastruktur, dan pertumbuhan pemukiman di wilayah tersebut jauh lebih besar daripada kota atau wilayah. Bidang yang berkaitan dengan perencanaan kota-kota prihatin dengan isu-isu perencanaan kota yang spesifik. Kedua konsep tersebut Hal ini dikemas dalam perencanaan tata ruang dengan menggunakan definisi eurosentris.
Reviews
There are no reviews yet.