OTONOMI PEMBANGUNAN DAERAH

+ Free Shipping

OTONOMI PEMBANGUNAN DAERAH

Penulis;

Weriantoni

Geno Ilham Efendi

Indri Wijaya

Jumlah halaman; 106

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak; tersedia

Versi E-Book; Tersedia

Berat; 0 Kg

Cetakan Pertaman; Mei 2024

Otonomi Daerah di Indonesia selalu dikaitkan dengan Pasal 1 UUD l945 tentang bentuk negara dan kedua Pasal 18 UUD 1945 tentang  pemerintah lokal. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sedangkan Pasal 18 UUD 45 tentang Pemerintahan Daerah pada hakikatnya mengatur tentang pemekaran Wilayah Indonesia terbagi menjadi wilayah besar atau provinsi dan wilayah provinsi di wilayah yang lebih kecil. Daerah ini bersifat otonom dengan terbentuknya Badan Perwakilan Daerah, atau hanya berbentuk daerah administrasi saja. Adanya daerah otonom berarti daerah mempunyai wewenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, namun harus ditempatkan pada ketentuan sebelumnya yaitu pada kerangka negara kesatuan.

Perencanaan diartikan sebagai suatu proses yang berkesinambungan yang mencakup keputusan atau pilihan dari berbagai alternative penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan tertentu pada suatu waktu masa depan.3 Berdasarkan definisi ini, ada empat elemen dasar   perencanaan, yaitu (1) perencanaan berarti memilih, (2) perencanaan adalah alat alokasi sumber daya, (3) perencanaan adalah alat      untuk mencapai tujuan, dan (4) merencanakan masa depan. Perencanaan wilayah merupakan salah satu cabang dari perencanaan pemerintahan lahan dan berkaitan dengan efisiensi penempatan kegiatan penggunaan lahan, infrastruktur, dan pertumbuhan pemukiman di wilayah tersebut jauh lebih besar daripada kota atau wilayah. Bidang yang berkaitan dengan perencanaan kota-kota prihatin dengan isu-isu perencanaan kota yang spesifik. Kedua konsep tersebut Hal ini dikemas dalam perencanaan tata ruang dengan menggunakan definisi eurosentris.

Category:

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “OTONOMI PEMBANGUNAN DAERAH”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart