MANAJEMEN PEMBANGUNAN DESA YANG EFEKTIF
+ Free ShippingMANAJEMEN PEMBANGUNAN DESA YANG EFEKTIF
Penulis;
Suherry, S.Sos., M.Si
Thomas fajar saputra
Belly Prima
Ardy Kirana
Adolf peb arifin hia
Dinda Della Lolita
Arjuna
Nur Annisa Suci
Novi Herliana
Muhammad as’ari
Adnan Family
Jumlah halaman; 174
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp. 95.000
Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa ini merupakan saranauntuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan Undan-Undang Desa diharapkan setiap desa mampu mengelola kewenangan, asset dan keuangannya untuk mencapai kesejahteraan desa itu sendiri. Desa merupakan unit pemerintahan terkecil, unit pengambilan keputusan terkecil. Setiap putusannya setiap putusannya yang dilakukan di desa, akan lebih banyak mengacu kepada diri manusia sebagai pribadi.
Pengertian desa sendiri menurut R. Bintarto dalam buku Akuntansi untuk Kecamatan dan Desa (2015:6) menyebutkan bahwa Desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi politik, serta cultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbale balik dengan daerah lain. Menurut Sutarjo Kartohadikusumo dalam buku Akuntansi untuk Kecamatan dan Desa (2015:6), Desa ialah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat 11 12 yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri yaitu pemerintahan di bawah camat.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, indikator jumlah penduduk tidak lagi hanya menurut pulau, tetapi lebih terperinci dengan syarat jumlah penduduk lebih besar dari pada sebelumnya. Jika sebelum nya cukup dengan 2.500 orang, dengan UU Desa wajib 4.500 orang dan ada desa persiapan selama 1 (satu) sampai 3 (tida) tahun. Dengan demikian setiap desa harusnya sudah memiliki Sumber Daya Manusia yang menuckupi untuk melakukan roda pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan
Reviews
There are no reviews yet.