MANAJEMEN PEMBANGUNAN DESA YANG EFEKTIF

+ Free Shipping

MANAJEMEN PEMBANGUNAN DESA YANG EFEKTIF

Penulis;

 

Suherry, S.Sos., M.Si

Thomas fajar saputra

Belly Prima

Ardy Kirana

Adolf peb arifin hia

Dinda Della Lolita

Arjuna

Nur Annisa Suci

Novi Herliana

Muhammad as’ari

Adnan Family

 Jumlah halaman; 174

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: Tersedia

Versi E-Book: tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp. 95.000

 

Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa ini merupakan saranauntuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan Undan-Undang Desa diharapkan setiap desa mampu mengelola kewenangan, asset dan keuangannya untuk mencapai kesejahteraan desa itu sendiri. Desa merupakan unit pemerintahan terkecil, unit pengambilan keputusan terkecil. Setiap putusannya setiap putusannya yang dilakukan di desa, akan lebih banyak mengacu kepada diri manusia sebagai pribadi.

Pengertian desa sendiri menurut R. Bintarto dalam buku Akuntansi untuk Kecamatan dan Desa (2015:6) menyebutkan bahwa Desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi politik, serta cultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbale balik dengan daerah lain. Menurut Sutarjo Kartohadikusumo dalam buku Akuntansi untuk Kecamatan dan Desa (2015:6), Desa ialah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat 11 12 yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri yaitu pemerintahan di bawah camat.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, indikator jumlah penduduk tidak lagi hanya menurut pulau, tetapi lebih terperinci dengan syarat jumlah penduduk lebih besar dari pada sebelumnya. Jika sebelum nya cukup dengan 2.500 orang, dengan UU Desa wajib 4.500 orang dan ada desa persiapan selama 1 (satu) sampai 3 (tida) tahun. Dengan demikian setiap desa harusnya sudah memiliki Sumber Daya Manusia yang menuckupi untuk melakukan roda pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan

Category:

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “MANAJEMEN PEMBANGUNAN DESA YANG EFEKTIF”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart