KOMUNIKASI NEGOSIASI PERKAWINAN ADAT DAYAK
+ Free ShippingKOMUNIKASI NEGOSIASI PERKAWINAN ADAT DAYAK
Penulis:
Lucytha carolina,S.T.,M.I.Kom
Dr. Marhaeni Fajar Kurniawati. S.Sos, M.Si
Dr. Didi Susanto, M.l.Kom.M.Pd
Jumlah halaman; 102
Ukuran Buku: A5( 14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
versi E-Book; Tersedia
Berat;0 Kg
Harga; Rp. 85.000
Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia secara geografis, terdiri atas 13.667 pulau baik yang dihuni maupun yang tidak. Secara etnik, Indonesia terdapat 358 suku bangsa dan 200 sub suku bangsa. (Soetapa 1991:1-2). Kekayaan khasanah budaya nusantara, terdiri dari ratusan suku bangsa dengan adat istiadat menjadikan Indonesia sangat kaya dengan ragam budaya, melahirkan ratusan ragam Bahasa Daerah, Rumah Tradisional, Busana, Makanan, Kearifan Lokal, Tarian Daerah, Alat musik, Lagu-Lagu, Kerajinan, Perhiasan Tradisional, hinga Upacara Adat yang sampai saat ini masih lestari sebagai warisan budaya nenek moyang.
Indonesia dengan keragaman yang ada sehingga memiliki begitu banyak tata cara upacara adat yang beragam tersebar diselurun nusanta, Upacara adat yang umum dilakukan adalah Upacara menyambut Kelahiran Anak, Pemberian Nama, membangun rumah, memasuki rumah baru, Upacara Kematian, dan salah satunya Upacara Perkawinan, yaitu upacara akan tetap ada pada setiap masyarakat. Walaupun di dalam batasan waktu dan ruang akan terjadi perubahan-perubahan namun ia akan terus menjadi unsur budaya yang senantiasa dihayati dari masa ke masa.
Sebagai unsur budaya yang dihayati maka adat dan upacara perkawinan mengandung nilai-nilai yang sangat luas dan kuat terutama di kalangan masyarakat, sebagai Pengikatan Janji Suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Ikatan pernikahan adalah Hak setiap warga negara baik laki-laki dan perempuan, Hak ini dijamin Negara dalam UUD 1945, Pasal 28B ayat 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1 menyebutkan Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Pasal 2 ayat 2 disebutkan Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.
Reviews
There are no reviews yet.