KEUANGAN DAERAH
+ Free ShippingKEUANGAN DAERAH
Penulis:
Andres Putranta Sitepu, SE, M.Ak
Salihi, SE, M.Ak
Rachmad Chartadi, SE, M.Ak
Ranat Mulia Pardede., SE., MH
Afriyadi, ST., ME
Muhammad Isa Alamsyahbana, SE, M.Ak
Jumlah halamn; 185
Ukuran Buku; A5 (14,8×21)
Versi Cetak: tersedia
Versi e- Book: tersedia
Berat; 0 Kg
Harga: Rp. 85.000
Cetakan Pertama: Oktober 2023
Sarana keuangan Negara merupakan instrument tang sangat viral untuk menggerakkan roda organisasi pemerintahan. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan tidak akan bisa dilaksanakan secra efektif tanpa didukung oleh sarana keuangan Negara. Sedemikian pentingnya arti sarana keuangan Negara menyebabkan penyelenggaraan Negara perlu mengaturnya sejak dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aspek konstitusionalitas hingga dalam berbagai aturan operasional dalm bentuk peraturan perundang-undangan (regeling) dan peraturan kebijakan (policy rule). Artinya, pengaturan keuangan negara memerlukan rancangan hukum ketatanegaraan yang merupakan kedudukan ketatanegaraan dan rancangan hukum administrasi negara melalui pelaksanaan administrasi dan perbendaharaan.
Mengelola keuangan negara secara tertib, hati-hati, efektif dan efisien memerlukan rancangan kerangka hukum yang secara jelas dapat dijadikan acuan dalam kebijakan pengelolaan keuangan negara. Pembaharuan landasan hukum pengelolaan keuangan negara menghasilkan empat peraturan utama yakni UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara / UUKN), UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara/UUPN, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN.
Memahami hukum keuangan negara harus dimulai dengan mengetahui terlebih dahulu pengertian keuangan negara. Variasi definisi keuangan negara cukup banyak, tergantung pada penekanan pada satu hal yang menjadi pokok permasalahan dalam memberikan definisi dari para ahli di bidang keuangan negara. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan negara adalah segala hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik negara. negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Reviews
There are no reviews yet.