DISTRIBUSI ZAKAT TERHADAP PENDAPATAN MUSTAHIK

+ Free Shipping

DISTRIBUSI ZAKAT TERHADAP  PENDAPATAN MUSTAHIK

Penulis;

Putri Ayu, S.E., M.Sc

Desmawati

Jumlah halaman; 141

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: tersedia

Versi E-Book: Tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp 125.000

 

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuni syarat untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Secara etimologis zakat memiliki arti kata berkembang (an-namaa), mensucikan (at-thaharatu) dan berkah (al-barakatu). Selanjutnya menurut Kementerian Agama RI melalui www.kemenag.go.id menjelaskan bahwa zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimannya.

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya menganut agama islam tentunya jika dibandingkan dengan hal ini Indonesia memiliki potensi zakat yang  tidak kecil. Berdasarkan data yang diperoleh dari publikasi statistik zakat nasional Indonesia  Tahun 2019 yaitu mengenai jumlah pendistribusian dana zakat yang bersumber dari BAZNAS ada sebanyak Rp. 225.702.309.429  atau sekitar 5,2%  dari total zakat yang berhasil dihimpun dimasing-masing lembaga zakat. Penyaluran zakat berdasarkan bidang program ada sebanyak Rp. 841.159.855.062 atau sekitar 13,5% dana zakat yang disalurkan untuk bidang ekonomi kemudian  sebanyak  Rp. 1.201.622.002.187 atau sekitar 19,3% untuk bidang pendidikan kemudian sebanyak Rp. 1.553.693.450.575 atau sekitar 25,0% disalurkan untuk bidang  dakwah. Selanjutnya sebesar Rp. 352.291.528.224 atau sebanyak 5,2%  untuk bidang  kesehatan serta sebesar Rp.2.296.711.735.408 atau sekitar 36,9% disalurkan untuk bidang sosial kemanusiaan. Namun menurut data yang ada diketahui bahwa bidang ekonomi menduduki urutan keempat penyaluran dana zakat terbesar setelah bidang sosial kemanusiaan, dakwah dan juga pendidikan.

Pengelolaan Zakat diatur dalam Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 27 yang bertujuan untuk membantu golongan fakir, miskin dan golongan yang lainnya. Pemerintah juga telah memfasilitasi masyarakat muslim  melalui lembaga BAZNAS dan LAZNAS yang bertugas mengelola zakat, infaq dan sedekah. Hal yang perlu diperhatikan adalah zakat yang didistribusikan harus sesuai dengan syariat Islam yang berlaku baik itu ditinjau dari segi perolehan harta zakat (muzzaki) sampai kepada ketentuan bagi mereka yang berhak menerima zakat (mustahik). Masyarakat yang masih tergolong dalam kategori miskin atau masyarakat yang berpenghasilan rendah  merupakan salah satu golongan yang paling diutamakan sebagai penerima zakat.

Category:

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “DISTRIBUSI ZAKAT TERHADAP PENDAPATAN MUSTAHIK”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart