DISHARMONISASI NORMA TENTANG PENENTUAN CALON LEGISLATIF BAGI MANTAN TERPIDANA KORUPSI DALAM PEMILIHAN UMUM 2024
+ Free ShippingDISHARMONISASI NORMA TENTANG PENENTUAN CALON LEGISLATIF BAGI MANTAN TERPIDANA KORUPSI DALAM PEMILIHAN UMUM 2024
Penulis;
Aisyah Fitri Kholifah, S.H., M.H
Jumlah halaman; 202
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: tersedia
Versi E-Book: tersedia
Berat; 0 Kg
Harga: Rp. 125.000
Era perubahan politik di Indonesia pada tahun 1998 diikuti dengan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Amandemen I – IV yang diikuti dengan perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. UUD 1945 dan Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam konteks kelembagaan sebenarnya sistem perwakilan di Indonesia terbagi mejadi dua lembaga yakni Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan, Akan tetapi masih terlembaganya MPR yang keanggotaannya terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD yang dalam hal ini MPR merupakan lingkungan jabatan tersendiri karena memiliki pimpinan, tugas dan wewenang tersendiri telah menempatkan sebagai lembaga perwakilan ketiga disamping DPR dan DPD. Sehingga sistem perwakilan yang dianut di Indonesia pasca perubahan UUD 1945 adalah menganut sistem perwakilan dengan tiga lembaga sekaligus yaitu MPR, DPR dan DPD yang memiliki tugas, fungsi dan” wewenang berbeda dan terpisah.
Rumusan “Pasal 2 ayat (1) yang mengatur susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945 hasil perubahan. Dalam sistem pemerintahan demokratis, parlemen merupakan badan perwakilan rakyat, dan faktor-faktor lain seperti sistem pemilu, kesetaraan di depan hukum, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berserikat sangatlah penting. Semua sistem demokrasi menyatakan gagasan bahwa warga negara harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau melalui perwakilan mereka di dalam” lembaga. Dalam “sistem politik demokrasi yang menganut sistem perwakilan, lembaga perwakilan rakyat dipandang penting bagi berjalannya sistem demokrasi. Lembaga perwakilan mewakili negara dalam menetapkan kebijakan umum yang mengikat semua orang. Secara umum, lembaga perwakilan tersebut harus melakukan tugas yang paling penting, yaitu membuat perundang-undangan yang mengikat warga negara dan mengawasi bagaimana kekuasaan pemerintah” dijalankan. Selain itu mereka juga harus melakukan tugas lain yakni seperti tugas anggaran dan pengawasan.
Badan legislatif merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam perjalannya, badan legislatif memiliki tugas dan wewenangnya sendiri untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, partispatif, efisien dan efektif. Sebagai badan yang memiliki tugas untuk membentuk undang-undang, badan legislatif memiliki 2 (dua) sistem dalam pelaksanaannya yakni” house of representatif atau sistem satu majelis dan lower house atau sistem dua mejelis. Diantara kedua sistem tersebut tentu memiliki perbedaan, diantaranya yakni dalam sistem satu majelis yakni menggunakan konsep pemilihan umum secara langsung melalui suara rakyat sebagai konsep demokrasi untuk mengambil keputusan. Sementara yang di maksud dengan sistem dua majelis yakni dengan menggunakan sistem peluang dalam anggota, kendati dalam sistem ini banyak dipengaruhi oleh instabilitas sistuasi politik karena dipilih langsung oleh rakyat.
Reviews
There are no reviews yet.