ASPEK-ASPEK HUKUM BISNIS
+ Free Shipping
ASPEK-ASPEK HUKUM BISNIS
Penulis:
Herman. S.H. M.H. M.M
Eko Murti Saputra. S.H. M.H. M.M
Armansyah. S.E. M.M
Dr. Ahmad Yani. M. Kes. M.M
Muqtafin. M.Pd
M.Syafnur. S.E., M.M
Abdul Basyid, S. Sos,. MH
Jumlah halaman: 176
Ukuran Buku: A5 (14,5×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
harga: 85.000
Kata “hukum” yang dapat juga disamakan dengan Recht (Belanda) atau Law (Inggris) mempunyai arti luas yang mencakup segala peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya (Simorangkir, dkk, 2009: 142 ). Para sarjana Para Hukum memberikan pengertian atau definisi tentang hukum dengan melihatnya dari berbagai sudut pandang dan titik penekanan yang berbeda. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang semakin pesat di seluruh dunia. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi adalah bagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai personifikasi masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan mas-yarakat saling berhadapan. Sedangkan Sunaryati Hartono menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan asas dan keputusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Adapun cita-cita nas hukum Dasar pemikirannya adalah Recht is recht, Macht is macht Hukum adalah hukum dan kekuasaan adalah kekuasaan.Kekuasaan harus timbul karena hukum.Bukan sebaliknya, yaitu hukum dirumuskan untuk kepentingan kekuasaan, seperti yang dilakukan oleh kolonialisme. Hukum dan ketertiban hukum (recht sorde) diciptakan oleh manusia untuk mengatur dan mengatur kebersamaan hidup antar manusia. Hukum dan tatanan hukum harus menyesuaikan diri dengan realitas manusia.
Reviews
There are no reviews yet.